3Contoh Hukum Internasional Publik. By Puput Purwanti. August 21, 2018. Hukum Internasional. Selain hukum lokal yang hanya berlaku dalam bagian wilayah tertentu, dan hukum nasional yang berlaku dalam wilayah negara tertentu. kita mengenal pula hukum internasional yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.
Bentukatau Perwujudan Dari Hukum Internasional. by Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. · June 28, 2012. Secara global, bentuk atau wujud hukum pada umumnya terbagi atas dua, yakni, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Demikian Pula halnya dengan hukum internasional. Hukum internasional dapat dikenali bentuk atau wujudnya dalam bentuk hukum
Ketentuanini biasanya diterima sebagai daftar sumber hukum internasional. Beberapa orang mengkritiknya dengan alasan tidak mencantumkan semua sumber hukum internasional atau hanya memuat aspek-aspek yang bukan dari sumber asli. Dan memang tidak ada lagi sama sekali daftar alternatif yang telah diusulkan yang mendapat persetujuan umum.
Resolusiyang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan oleh badan PBB lainnya. Perbedaan tersebut lahir dari ketentuan Pasal 25 Piagam PBB yang menyatakan, "The Members of the United Nations agree to accept carry out the decisions of the Security Council in accordance with present Charter".Konsekuensinya, apapun keputusan yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB
. Jakarta - Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum yang berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat internasional. Istilah ini pertama kali disampaikan oleh Jeremy apa itu hukum internasional? Berikut serba-serbinya yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Kusumaatmaja mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara hubungan internasional yang bukan bersifat perdata. Mochtar menjelaskan ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan negaraHubungan atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negaraHubungan atau persoalan hukum antara subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu dengan lainnyaHukum internasional mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antaraNegara dengan negaraNegara dengan subjek hukum lain bukan negaraSubjek hukum bukan negara satu sama lainBentuk Hukum InternasionalHukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu, antara lainHukum internasional regional berlaku atau terbatas di daerah lingkungan berlakunya. Misalnya hukum internasional Amerika/Amerika Latin, konsep landasan kontinen yang mula-mula tumbuh di benua Amerika hingga menjadi hukum internasional internasional khusus berlaku bagi negara-negara tertentu. Misalnya konvensi Eropa mengenai Hukum InternasionalPada dasarnya sumber hukum internasional terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan material. Adapun sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat 1 di mana sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikutPerjanjian internasional sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional, baik berbentuk- law making treaty perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum misalnya Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik- treaty contract perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih dan membuatnya berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.Kebiasaan internasional kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Misalnya penyambutan tamu dari negara hukum umumKeputusan pengadilanPendapat para sarjana terkemuka di duniaSubjek Hukum InternasionalMochtar Kusumaatmadja menjelaskan 6 subjek hukum internasional, yaituNegara subjek utama dalam hukum internasionalOrganisasi Internasional, yang memiliki keanggotaan secara global. Misalnya PBB, IMF, ASEAN, Uni EropaPalang Merah InternasionalTahta Suci Vatikan, diakui sebagai subjek hukum internasional sejak Pakta Lteran ditandatangani pada 1929. Pakta ini merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dan Tahta Suci VatikanPemberontakIndividuKini serba-serbi soal hukum internasional sudah dipaparkan. Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku adalah sistem campuran. Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas internasional. Hukum internasional memiliki 6 subjek hukum, berikut hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut uraian lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang jugaPerdana, Prodi S-1 Hukum UPH Peroleh Akreditasi UnggulCatat! Isu Lingkup Hukum dan Teknologi untuk Tugas Akhir MahasiswaSTH Indonesia Jentera-Leiden Law School Jalin Kerjasama AkademikProf. Zulfa Djoko Basuki dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI menerangkan bahwa hukum internasional privat atau hukum perdata internasional HPI adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.
Secara global, bentuk atau wujud hukum pada umumnya terbagi atas dua, yakni, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Demikian Pula halnya dengan hukum internasional. Hukum internasional dapat dikenali bentuk atau wujudnya dalam bentuk hukum internasional tertulis dan hukum internasional tak tertulis atau yang disebut juga dengan hukum kebiasaan internasional customary law. Dalam hubungan ini, bentuk atau perwujudan dari hukum internasional, baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis dihubungkan dengan ruang lingkup berlakunya, baik ruang lingkup subyek hukumnya maupun kawasan berlakunya. Jika dipandang secara menyeluruh, maka hukum internasional baik yang berbentuk tertulis seperti perjanjian-perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional, dapat dibedakan dalam tiga kelompok bentuk perwujudannya, yaitu hukum interÂnasional umum atau universal atau global general, universal, or global international law, hukum internasional regional atau kawasan regional international law, dan hukum internasional khusus special international law. Hukum Internasional Umum, Universal, atau Global Hukum internasional umum, universal, atau global adalah hukum internasional yang berlaku secara umum, universal atau global di seluruh dunia terhadap semua atau bagian terbesar subyek-subyek hukum internasional pada umumnya, dan negara-negara pada khususnya. KaidahÂkaidah hukum internasional semacam ini, bisa berbentuk hukum kebiasaan internasional, misalnya kewajiban setiap negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, dan kesamaan derajat sesama negara; kewajiban setiap negara untuk menghormati hak-hak asasi manusia, hak menentuÂkan nasib sendiri dari bangsa-bangsa, hak dan kedaulatan setiap negara atas sumber daya alam yang terdapat di dalam wilayahnya; merupakan beberapa contoh saja dari kaidahÂ-kaidah hukum internasional global, universal atau umum, yang berbentuk perjanjian-perjanjian internasional, misalnya, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 UNCLOS III/1982, Konvensi jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Universal Declaration of Human Rights 1948 Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia, International Covenant on Civil and Political Rights 1966 Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, International Covenant on Social, Cultural, and Economic Rights 1966 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sosial, Budaya dan Ekonomi, dan masih banyak lagi yang lainnya yang tidak mungkin disebutkan satu persatu di sini. Ditinjau dari bentuk maupun substansinya, perjanjianÂ-perjanjian internasional semacam ini dimaksudkan sebagai suatu usaha pengkodifikasian codification dan sekaligus juga pengembangan secara progresif progressive development22 bidang-bidang hukum internasional yang diatur di dalamnya untuk dapat menjadi hukum internasional yang berlaku umum, universal, atau global. Akan tetapi karena bentuknya sebagai perjanjian internasional, maka dia tunduk pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional, misalnya prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt23, prinsip bahwa suatu negara baru terikat pada suatu perjanjian internasional apabila negara itu sudah menyatakan persetujuannya untuk terikat; hak suatu negara mengajukan pensyaratan, dan Ini semua menjadikan suatu perjanjian internasional tidak mudah dapat berkembang menjadi hukum internasional yang berlaku umum, universal, atau global. Meskipun suatu perjanjian internasional di lihal dari bentuk, isi, maupun maksud dan tujuannya, merupakan perjanjian internasional yang berlaku dalam ruang lingkup umum atau global, dalam kenyataannya tidak jarang suatu perjanjian internasional semacam ini hanya mengikat sejumlah kecil negara Hukum Internasional Regional Berbeda dengan hukum internasional umum, universal, atau global, hukum internasional regional merupakan hukum yang hanya berlaku dalam ruang lingkup yang lebih terbatas, yakni hanya berlaku di dalam suatu region atau kawasan tertentu. Dia bisa tumbuh dan berkembang dalam kawasan yang bersangkutan, baik dalam bentuk hukum kebiasaan internasional atau bisa juga berbentuk perjanjianÂ-perjanjian internasional regional yang mengatur masalah yang khas tumbuh dan berkembang di kawasan yang bersangkutan. Dalam sejarah pernah dipermasalahkan ada atau tidak adanya kaidah hukum kebiasaan internasional regional tentang suaka politik political asylum di kawasan Amerika Latin ketika Mahkamah Internasional di Den Haag memeriksa perkara Haya de Ia Torre Haya de Ia Torre Case pada tahun 1948 antara Peru melawan Colombia. Dalam perkembangan masyarakat internasional dewasa ini tentulah perkembangan hukum internasional regional lebih banyak tumbuh dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional regional ketimbang hukum kebiasaan internasional regional. Perjanjian-perjanjian internasional regional itu antara lain ada yang berbentuk perjanjian internasional yang terkait dengan kerjasama internasional yang dilembagakan atau dalam kerangka organisasi internasional regional. Sebagai contoh adalah hukum internasional regional yang kini lebih dikenal dengan nama Hukum Eropa European law26 yang berlaku di kawasan Eropa Barat yang dikembangkan dalam kerangka organisasi internasional regional Uni Eropa European Union. Dalam perkembangan selanjutnya, hukum internasional regional yang hampir serupa dengan Hukum Eropa ini mulai berkembang di berbagai kawasan terutama dalam kerangka kerjasama regional yang dilembagakan, misalnya, di kawasan Afrika dalam bentuk Organisation African Unity; North American Free Trade Area di kawasan Amerika Utara; ataupun di kawasan Asia Tenggara dalam kerangka ASEAN. Hukum Internasional Khusus Berbeda dengan hukum internasional umum maupun regional yang cirinya lebih tampak pada ruang lingkup global ataupun kawasan berlakunya, hukum internasional khusus special international law dicirikan oleh subyek-Âsubyek hukum internasional yang tunduk atau menjadi pihak di dalamnya tanpa memandang di kawasan mana subyek-subyek hukum itu berada. Bahwa subyek hukumnya itu secara geografis kebetulan berada dalam satu kawasan, bukanlah masalah yang utama. Yang lebih utama adalah, kaidah hukum internasional itu secara khusus berlaku terhadap subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Bentuk kaidah hukum internasional seperti ini bisa dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional antara dua atau lebih negara yang berada dalam dua atau lebih kawasan dunia. Misalnya perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat tentang kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun perjanjian internasional bilateral antara dua atau lebih negara dalam satu kawasan, misalnya perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang garis batas wilayah kedua negara di Pulau Kalimantan, atau yang berbentuk hukum kebiasaan internasional yang khusus berlaku antara dua Negara bertetangga, misalnya sebuah Negara tak berpantai land-lock state yang kapal-kapalnya secara tradisional berlayar menuju ke laut dengan melalui sungai yang mengalir melalui Negara pantai di depannya, tanpa pemah dihalangi oleh Negara pantai yang wilayah aliran sungai dari Negara pantai yang bersangkutan. Hal ini berlangsung dengan aman secara turun temurun Hukum Internasional Pada Masa Kini dan Yang Akan Datang Perkembangan-perkembangan baru seperti dikemukaÂkan di atas, telah mengubah sendi-sendi hukum internasional yang lama sebelum Perang Dunia II dan dasawarsa lima dan enampuluhan menjadi hukum internasional dengan ruang lingkup dan substansi yang semakin luas serta mencerminÂkan keterpaduan yang mulai tampak pada awal dasawarsa tujuhpuluhan hingga kini. Keluasannya itu tampak dalam wujud kemunculan dan berkembangnya bidang-bidang hukum internasional yang sebelumnya belum atau kurang dikenal, seperti hukum lingkungan internasional, hukum ekonomi internasional, hukum moneter internasional, hukum pembangunan internasional, hukum internasional tentang hakÂhak asasi manusia, hukum humaniter internasional, hukum internasional tentang alih teknologi, hukum internasional tentang hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Dikatakan mencerminkan keterpaduan, oleh karena antara bidang-bidang hukum yang satu dengan lainnya tampak saling terkait dengan erat. Keterkaitan tersebut dapat ditunjukkan pada beberapa bidang hukum yang merupakan pencabangan dari bidang-bidang hukum yang lebih luas. Misalnya, hukum ekonomi internasional menumbuhkan bidang-bidang hukum yang lebih bersifat spesifik, seperti hukum internasional tentang alih teknologi, hukum internasional tentang hak atas kekayaan intelektual, hukum moneter internasional; hukum lingkungan internasional menumbuhkan bidang hukum pencemaran laut, udara, dan lain-lain; hukum internasional tentang hak asasi manusia rnenumbuhkan bidang hukum humaniter internasional, hukum tentang pengungsi internasional; Selain dari pada itu, antara satu dengan lainnya juga terkait dengan erat. Misalnya, hukum ekonomi internasional dengan berbagai cabangnya berkaitan erat dengan hukum internasional tentang hak asasi manusa maupun dengan hukum internasional tentang lingkungan hidup. Demikianlah hubungan antara satu dengan lainnya itu tampak tidak dapat dipisahkan lagi. Semua itu terjadi karena arah dan tujuan masyarakat internasional pada saat sekarang maupun pada yang akan datang adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Setiap masalah selalu terkait dengan masalah lain, dan tentu saja hukum yang mengatur masalah tersebut juga akan selalu terkait antara bidang hukum yang satu dengan lainnya. Jika kita berbicara tentang ekonomi nasional maupun internasional yang diatur oleh hukum ekonomi nasional maupun internasional maka tidak akan dapat dipisahkan dari masalah penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur di dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia. Keduanya ini nantinya akan berkaitan lagi dengan masalah lingkungan hidup yang pengaturannya terdapat di dalam hukum tentang lingkungan hidup nasional maupun internasional. Sistem ekonomi nasional maupun internasional tidak akan terwujud dengan baik dan demikian pula tujuan negara ataupun masyarakat internasional untuk mensejahterakan urnat manusia tidak akan tercapai jika tidak disertai dengan langkah-langkah nyata dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Demikian pula keduanya itu tidak akan ada artinya sama sekali, jika usaha mewujudkan keduanya itu dilakukan tanpa memperhitungÂkan aspek lingkungan hidup. Keterpaduan lainnya dapat ditunjukkan pada semakin menipisnya makna kedaulatan negara state sovereignty. Padahal sebelumnya kedaulatan negara menjadi penyekat dan pembeda yang tajam antara masalah domestik dan internasional. Bahkan kedaulatan juga berfungsi sebagai benteng yang sangat kokoh untuk melindungi masalah domestik negara-negara dan intervensi negara-negara lain. Namun apa yang disebut kedaulatan negara, kini semakin menipis dan transparan, terutama disebabkan karena munculnya peristiwa-peristiwa ataupun masalah-masalah yang sekaligus mengandung dua dimensi yakni dimensi nasional dan internasional yang saling terkait dan tak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Sebagai contoh, pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam suatu negara tidak bisa lagi sebagai masalah domestik yang tidak boleh di sentuh oleh negara-negara lain baca;internasional. Demikian pula kebijakan dalam bidang ekonomi yang diambil oleh suatu negara yang dapat menimbulkan dampak terhadap perekonomian negara lain, tidak lagi bisa ditutup-tutupi dengan alasan masalah domestik negara itu masing-masing. Misalnya, tindakan suatu negara yang menaikkan bea impor atas produk yang di impor dari negara lain, tentu saja menimbulkan dampak terhadap negara pengekspor, demikian pula sebaliknya. Atau dalam bidang lingkungan hidup, misalnya, suatu negara yang sangat lemah perlindungan hukumnya atas lingkungan hidup, akan menjadi sasaran dari negara-negara lain yang memiliki limbah yang membahayakan lingkungan hidupnya untuk selanjutnya dijual atau di ekspor ke negara tersebut. Ataupun tindakan suatu negara yang tidak berhasil mencegah ataupun mengatasi kebakaran hutan di wilayahnya sehingga menimbulkan pencemaran udara berupa beterbangannya asap dan kebakaran hutan tersebut. Contoh lain adalah pencemaran laut yang terjadi sebagai akibat dan tumpahnya minyak yang diangkut oleh sebuah kapal tanker yang terjadi di perairan territorial suatu negara selanjutnya meluas sampai ke perairan tenitonial negana lainnya. Semua masalah yang dipaparkan di atas, tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah domestik masing-masing negara. Pencegahan ataupun pemberantasannya pun akan lebih efektif jika dilakukan dengan kerjasama internasional ketimbang jika dilakukan secara sendiri-sendiri. Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan, bahwa Semakin eratnya hubungan antara masalah-masalah nasional dan internasional yang tentu juga akan mendorong tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum nasional dan internasional yang semakin erat hubungannya, atau dengan kata lain, semakin sulit menarik garis pembeda antara dimensi nasional dan internasionalnya. lnilah yang juga disebut dengan bidang-bidang kehidupan dengan kaidah-kaidah hukumnya yang transparan. Hal ini sejalan dengan arah perkembangan masyarakat internasional dalam era globalisasi dan transparansi. Semakin lama akan semakin bertambah banyak jumlah maupun jenis dan bidang-bidang dan kaidah-kaidah hukum yang transparan, yang semakin tipis dan kabur perbedaan antara dimensi hukum nasional dan hukum internasionalnya. Prof. Dr. Noor, Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya “Putri Bawakaraeng” Novel Lephas Unhas 2003; “Pelarian” Novel Yayasan Pena 1999; “Perang Bugis Makassar, Novel Penerbit Kompas 2011. Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian Pedoman Rakyat kolumnis masalah-masalah internasional, pernah dimuat tulisannya di Harian Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional KIPNAS Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo Jepang 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang” pada hari Selasa 2 November 2010 Makassar.
BerandaKlinikIlmu Hukum5 Sumber Hukum Inter...Ilmu Hukum5 Sumber Hukum Inter...Ilmu HukumKamis, 27 April 2023Apa saja sumber hukum internasional? Bagaimana dengan sumber hukum formal internasional menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Terima konteks hukum internasional, substansi hukum internasional dapat bersumber salah satunya dari praktik negara. Namun, sumber hukum internasional formal diatur dalam Pasal 38 ayat 1 ICJ Statute atau Piagam Mahkamah Internasional. Bagaimana pembagian dan contoh dari sumber-sumber hukum internasional tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Sumber Hukum InternasionalMenurut Mochtar Kusumaatmadja, sumber hukum merupakan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan hukum.[1] Dalam konteks hukum internasional, substansi hukum internasional dapat bersumber dari praktik negara, praktik organisasi internasional, praktik entitas selain negara, dan tulisan para pakar hukum internasional.[2] Starke menggunakan istilah material sources yang diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang dipergunakan para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu situasi tertentu. Menurut Starke, sumber hukum internasional terdiri dari[3]custom atau kebiasaan internasional;traktat;keputusan-keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase;juristic works atau karya-karya yuridis; dankeputusan atau ketetapan organ-organ lembaga Kusumaatmadja mendefinisikan sumber hukum internasional adalah sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 ayat 1 ICJ Statute, yang terdiri dari[4]perjanjian internasional;kebiasaan internasional;prinsip-prinsip hukum umum; dankeputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai isi Pasal 38 ayat 1 ICJ Statute, antara laininternational conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states; international custom, as evidence of a general practice accepted as law;the general principles of law recognised by civilized nations;subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law. Perlu diketahui bahwa sumber-sumber hukum internasional pada pasal tersebut tidak memiliki hubungan hierarki.[5] Menyambung pertanyaan Anda mengenai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional atau ICJ Statute, dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum formal internasional dibedakan menjadi perjanjian internasional, kebiasaan Internasional, prinsip-prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara. Berikut paparan sumber-sumber hukum internasional ini selengkapnya. Fungsi Perjanjian Internasional International ConventionsPerjanjian internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai terminologi lain, seperti treaty, international agreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, dan covenants.[6]Perjanjian internasional berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kerja sama internasional. Salah satu kelebihan perjanjian internasional dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional adalah sifatnya tertulis, memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan internasional yang tidak tertulis.[7]Perjanjian internasional menurut Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969/VCLT 1969 merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, bentuknya tertulis dan diatur oleh hukum jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi bilateral, trilateral, multilateral, regional, dan universal.[8] Contoh perjanjian internasional antara lain UNCLOS 1982, SUA Convention, ReCAAP, VCLT 1961, dan lain- lain. Hukum Kebiasaan Internasional International Custom/Customary of International LawMenurut Martin Dixon, hukum kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Hukum kebiasaan internasional harus dibedakan dengan adat istiadat usage atau kesopanan internasional international community ataupun persahabatan friendship. Penyambutan tamu negara dengan upacara khusus, menggelar karpet merah, kalungan bunga, dentuman meriam, tiupan terompet bukan merupakan hukum kebiasaan internasional. Sebab, tidak dilakukannya tindakan tersebut oleh suatu negara tidak dapat dituntut sebagai pelanggaran hukum internasional.[9]Unsur hukum kebiasaan internasional antara lain[10]unsur faktual, artinya praktik umum oleh negara-negara yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang lama;unsur psikologis opinion jurissive necessitas, artinya untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan tidak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara saja, melainkan perlu diketahui mengapa negara mempraktikkan seperti itu. Hal ini harus diikuti dengan adanya keyakinan pada negara, bahwa apa yang mereka praktikkan merupakan suatu kewajiban atau hukum yang harus dipatuhi bukan hanya sekedar habitual hukum kebiasaan internasional terdapat prinsip persistent objector, artinya masih dimungkinkan terdapat beberapa negara yang tidak terikat dengan hukum kebiasaan internasional, atau dalam pengertian lain menolak hukum kebiasaan internasional secara terus menerus. Bukti keberatan atau penolakan tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh suatu negara.[11] Prinsip Hukum Umum General Principles of LawPrinsip hukum umum adalah prinsip hukum secara umum, yang tidak hanya terbatas pada hukum internasional saja melainkan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum lingkungan, dan lain-lain. Beberapa contoh prinsip hukum umum antara lain[12]pacta sunt servanda;good faith;res judicata;nullum delictum nulla poena legenali;nebis in idem;retroaktif;good governance;duty to cooperate;[13] dan lain-lain. Putusan Mahkamah Judicial Decisions Putusan mahkamah atau putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat 1 ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa putusan pengadilan internasional memiliki kedudukan yang lebih rendah dari sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dapat berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim, dan dapat digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan yang sama untuk kasus- kasus serupa dapat menimbulkan hukum kebiasaan internasional.[14]Contohnya terdapat dalam kasus Anglo-Norwegian Fisheries Case 1952, di mana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian, dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN 1949 hakim menciptakan kaidah baru bahwa United Nations “UN” sebagai organisasi dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hukum internasional.[15] Ajaran Para Sarjana Paling Terkemuka Teachings of The Most Highly Qualified Publicist Kemudian, mengenai ajaran para sarjana paling terkemuka, perlu diketahui bahwa ajaran ini disebut juga karya hukum atau doktrin. Karya hukum ini bukan merupakan hukum yang mengikat, namun demikian banyak karya hukum yang sangat berperan dalam perkembangan hukum internasional. Sebagai contoh pendapat dari Gidel mengenai zona tambahan di laut diikuti banyak pakar dan akhirnya menjadi hukum kebiasaan internasional. Kemudian, pendapat dari Alfred Pedro mengenai konsep warisan bersama umat manusia common heritage of mankind menjadi semua konsep yang diakui di zona laut lepas dan dasar laut samudera dalam.[16]Demikian jawaban dari kami tentang sumber hukum internasional, semoga HukumStatute of the International Court of Justice, diakses pada Kamis, 27 April 2023, pukul WIB;Vienna Convention on The Law of Treaties 1969, diakses pada Kamis, 27 April 2023, pukul Aust. Handbook of International Law. UK Cambridge University Press, 2010;Atip Latipulhayat. Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum. Yogyakarta Sinar Grafika, 2021;Ekram Pawiroputro. Hukum dan Lembaga Internasional Modul 1. Tangerang Selatan Universitas Terbuka, 2016;G. Starke. Introduction to International Law 7th Edition, London Butterworths, 1972;James R. Crawford. Brownlie’s Principle of Public International Law 8thEdition. Oxford Oxford University Press, 2012;Malcolm N. Shaw. International Law 8th Edition, UK Cambridge University Press, 2017;Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional. Bandung Binacipta, 1982;Patricia Wouters. Dynamic Cooperation in International Law and the Shadow of State Sovereignty in the context of Transboundary Waters. Environmental Liability Journal, Vol. 04, 2013;Sefriani. Suatu Pengantar Hukum Internasional. Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, Fisheries Case 1952, diakses pada Kamis, 27 April 2023, pukul WIB;Reparation for Injuries Suffered in the Service of the UN 1949, Kamis, 27 April 2023, pukul WIB.[1] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bandung Binacipta, 1982, hal. 106[2] Atip Latipulhayat, Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum, Yogyakarta Sinar Grafika, 2021, hal. 39[3] Starke, Introduction to International Law 7th Edition, London Butterworths, 1972, hal. 34[4] Ekram Pawiroputro, Hukum dan Lembaga Internasional Modul 1, Tangerang Selatan Universitas Terbuka, 2016, hal. 34[5] Anthony Aust, Handbook of International Law, UK Cambridge University Press, 2010, hal. 6[6] Malcolm N. Shaw, International Law 8th Edition, UK Cambridge University Press, 2017, hal. 69[7] Anthony Aust, Handbook of International Law, UK Cambridge University Press, 2010, hal. 6[8] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 29[9] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 41[10] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 42–45[11] James R. Crawford, Brownlie’s Principle of Public International Law 8th Edition, Oxford Oxford University Press, 2012, hal. 242-243[12] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 49[13] Patricia Wouters, Dynamic Cooperation in International Law and the Shadow of State Sovereignty in the Context of Transboundary Waters, Environmental Liability Journal, Vol. 04, 2013, hal. 143[14] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 50[15] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 51[16] Sefriani, Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta PT. RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 51–52Tags
jelaskan resolusi sebagai bentuk produk hukum internasional berikan contohnya